News Breaking
PHTV
wb_sunny

Breaking News

PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Kecam Penggunaan Ayat Suci Al-Qur’an dalam Promosi Minuman Keras

PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Kecam Penggunaan Ayat Suci Al-Qur’an dalam Promosi Minuman Keras

Pengurus Wilayah Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas menyikapi beredarnya video yang memuat penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam konteks promosi produk minuman keras Newport.

Video tersebut mendapat perhatian dan menimbulkan keberatan di tengah masyarakat karena dinilai tidak patut menempatkan ayat suci Al-Qur’an dalam konteks promosi produk minuman keras.

Menyikapi hal tersebut, PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta menerbitkan Pernyataan Sikap Nomor 67/PW-PH/DKI/VIII/2026 tentang Penggunaan Ayat Suci Al-Qur’an dalam Materi Promosi Minuman Keras. Dalam pernyataan tersebut, PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang suci dan mulia bagi umat Islam.

PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta mengecam tegas penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai materi, gimmick, maupun strategi promosi produk minuman keras. Mereka menilai penggunaan ayat suci dalam konteks tersebut merupakan tindakan yang tidak patut, tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan, dan berpotensi merendahkan kesakralan Al-Qur’an.

Selain mengecam, PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab, khususnya mengenai sumber, konteks, tujuan, serta penggunaan konten yang memuat ayat suci Al-Qur’an dalam video tersebut.

Organisasi kepemudaan tersebut (PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta) juga meminta penyelenggara kegiatan dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, konsep acara, serta keterlibatan sponsor, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

Di sisi lain, PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta mendorong pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan untuk menjunjung tinggi etika komunikasi, norma agama, dan sensitivitas masyarakat dalam setiap aktivitas publik maupun komersial.

PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta juga mendorong pihak berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Menurut PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar simbol dan ayat suci agama tidak dijadikan komoditas promosi demi mendapatkan perhatian publik.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua PW Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Muh. Darwiwing dan Sekretaris Ayyas Syamil di Jakarta pada 11 Agustus 2026.

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama