News Breaking
PHTV
wb_sunny

Breaking News

Pemuda Lintas Agama Gelar Kajian Nalar Hukum: KPK dan Darurat Korupsi

Pemuda Lintas Agama Gelar Kajian Nalar Hukum: KPK dan Darurat Korupsi

JAKARTA - Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Generasi Muda Buddhis Indonesia, Gema Mathla'ul Anwar, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Syabab Hidayatullah, Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia, Pemuda Katolik Indonesia, Satgas Advokasi, Gerakan Pemuda Al Washliyah, Pemuda Muslimin Indonesia, Generasi Muda Pemuda Khonghucu menggelar kajian nalar hukum seri I Kanal hukum pemuda lintas agama yang mengambil topik "Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK".

Acara ini dimoderatori oleh D. Sures Kumar (Ketum PERADAH Indonesia), sebagai pemateri antara lain Saut Situmorang (Pimpinan KPK RI), Dahnil A. Simanjuntak (Ketum PP Pemuda Muhammadiyah), dan Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Depdatin PP Syabab Hidayatullah Ainuddin Chalik.

Pemuda Lintas Agama menginisiasi Kajian Nalar Hukum ini sebagai respon bersama dukungan terhadap pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Sures Kumar selaku pemantik kajian hukum ini mengatakan Pengenalan Kajian Nalar Hukum merupakan bentuk kegiatan yang diinisiasi oleh antar Pemuda Lintas Agama.

"Seri pertama mengambil tema tentang Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK, tema ini diambil seiring isu yang sedang menguat di Nasional," katanya membuka diskusi di di Pura Aditya Jaya Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Komisioner KPK Saut Situmorang mengawali pembahasan dengan membuka data posisi Indonesia pada CPI score 2016: 37 (90/168).



Saut juga mengomentari terkait pernyataan DPR menyoalkan upaya Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya. Terkait tema mengenai Nalar Hukum bahwa KPK tidak seperlunya dibahas dalam isu politik, karena ranahnya KPK adalah ranah hukum, apapun sikap ketidakpuasan bisa dilakukan upaya banding sebagai upaya hukum. Dan isu putusan praperadilan kasus Setnov bahwa ia meyakini memiliki 200 lebih bukti.

"Dan Setnov tidak akan lepas meski setelah memenangkan praperadilan sore kemarin," tegas Saut.

Sementara Dahnil A. Simanjuntak juga mengatakan bahwa miskin akhlak hukum menimpa para penegak hukum itu mengakibatkan Rendahnya akhlak hukum atau absennya akhlak hukum yang akan melahirkan akrobatik hukum, yakni upaya memutarbalikkan keadaan, barang haram hasil korupsi diakrobatikkan menjadi barang halal.

Terkait Pansus Dahnil juga mengatakan itu adalah persengkokolan paripurna dan penyebar kebohongan yang terjadi di masyarakat. Dapat dilihat dari sasaran awal Pansus yakni untuk membuka isi rekaman penyidik oleh Maryam. Setelah dibuka dan tidak terbukti dugaan dari Pansus kepada KPK.

"Namun Pansus tetap bergulir dengan mencari sasaran baru. Hal ini menunjukkan bahwa pijakan Pansus KPK adalah lemah," jelas Danhil.

Dahnil juga menanyakan soal kinerja KPK yang tidak membuat Pansus dalam penanganan kasus Novel Baswedan. Lemahnya penegak hukum yang terjadi di KPK adanya double loyality.

"Seperti penyidik yang dari Kepolisian seharusnya semuanya loyal kepada KPK (single loyality)," imbuhnya

Sedangkan Bambang Widjojanto (BW)  menjelaskan bahwa anak muda dan janji proklamasi, sikap Pemuda sangat diperlukan dalam ambil alih nasib Indonesia yang saat ini sedang dirampok oleh para Koruptor.

Pada bagian kedua BW menyampaikan state capture adalah elemen Pemerintah yang berkerja dengan para pemilik modal untuk membentuk suatu kekuatan.



Oligarki, tegas BW, adalah bentuk intervensi dari pihak luar pemerintahan untuk saling melindungi bisnis dan puncaknya mengkapitalisasi kepentingan bisnisnya. Musuh Antikorupsi merupakan musuh dari spirit reformasi itu sendiri.

Pada bagian ketiga, BW mengatakan putusan Hakim masih debateble, karena secara material bahwa Setnov dapat disebut kejahatan kerjasama. Adanya upaya pemberantasan lembaga KPK. Adanya upaya pemberantasan kebijakannya.

"Yakni merevisi KUHP berupa pasal Tipikor bahwa bukan kelas extra ordinary crime menjadi ordinary crime," tuturnya. */Rilis

Tags