News Breaking
PHTV
wb_sunny

Breaking News

Mengontrol Kekuasaan, Arah Bangsa dan Sederet Catatan

Mengontrol Kekuasaan, Arah Bangsa dan Sederet Catatan


Oleh Mufaddal*

RODA Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo telah berjalan satu tahun lebih, pada periode keduanya ini semenjak ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2019.

Menjelang dua tahun masa pemerintahannya, sederet kritik atas kebijakan kontroversial menjadi diskursus menarik dalam tema-tema diskusi pada hampir seluruh elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil pada umumnya. 

Kritik itu terutama berkenaan dengan beberapa kebijakan ditengah pandemi covid 19 yang dinilai tidak tepat, bahkan kebijakan tersebut dianggap hanya menghabiskan uang negara dan tidak memiliki efek signifikan terhadap proses penanggulangan corona virus yang melanda Indonesia pada permulaan tahun 2020 ini.

Inilah deretan catatan kebijakan kontroversial tersebut, diantaranya:

Pertama, Perpu Covid 19.

Hanya dalam beberapa bulan setelah dilantik sebagai presiden, pada tanggal 31 Maret 2020, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid yang akhirnya menuai respon negatif oleh sejumlah pihak. Sebab, kebijakan tersebut dinilai bisa membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi dan justru secara spesifik tidak memuat seperangkat aturan yang jelas mengenai penanganan pandemi.

Salah satu pasal yang bermasalah adalah pasal 27 Ayat (2) yang menyatakan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal ini tentunya akan berpotensi pelanggaran terhadap konstitusi negara yang mengatur tentang supermasi hukum dan prinsip-prinsip negara hukum.

Lebih lanjut, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. Kendati menuai banyak kritik, namun pengesahan Perppu ini tetap berjalan mulus di DPR.

Kedua, kebijakan menggelar Pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang disepakati oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah pada 9 Desember 2020 lalu.

Padahal, berbagai elemen masyarakat sudah meminta pilkada untuk ditunda dengan alasan akan berimplikasi pada klaster penularan Covid. Bahkan ormas seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai dua kelompok organisasi Islam terbesar di Indonesia sama-sama kompak meminta agar pilkada ditunda terlebih dahulu demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang harus menjadi prioritas utama. 

Begitupun dengan suara publik secara menyeluruh, terlihat dalam potret hasil survei Charta Politika dan Indikator Politik Indonesia yang menampilkan persentase mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan persetujuan atas penundaan pilkada serentak di tahun tersebut.

Imbasnya kemudian juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, akhirnya mengakui, kenaikan angka kasus Covid-19 salah satunya disebabkan akibat kontestasi pemilihan kepala daerah. 

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, tiga komisioner KPU Pusat yakni Arif Budiman, Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid serta ratusan penyelenggara dan calon peserta pilkada turut menjadi mangsa dari virus yang katanya mematikan ini.

Saya kira sejak awal memang terlihat ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan covid. Hal itu dibuktikan dengan pilihan-pilihan kebijakan yang tidak memperhatikan kepastian mengenai status dan kedudukan pandemi bersamaan dengan kebijakan pemilihan kepala daerah ini diputuskan. 

Ya, dampaknya sama-sama kita saksikan, angka pelonjakan kasus Covid meningkat tajam pasca berakhirnya pilkada serentak yang terkesan dipaksakan ini. Dan, hal itu tentu sudah menjadi konsekuensi atas konsolidasi kebijakan yang naif dari otoritas legislatif maupun eksekutif. 

Ketiga, kebijakan presiden atas pengesahan Omnibus Law yang menuai kritik keras oleh buruh dan mahasiswa.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau "Cilaka" secara resmi telah diketuk palu oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Oktober 2020.

Undang-undang sapu jagad yang menjadi regulasi mematikan bagi para buruh, sekaligus angin segar yang menghidupkan gerbong oligarki-oligarki ekonomi.

Sebagai perancang RUU, pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan lapangan kerja. Namun, sejak awal kebijakan ini sudah mengandung seperangkat aturan-aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Contohnya, pasal-pasal yang memuat putusan tentang hari libur yang hanya satu hari dalam sepekan, tidak adanya penekanan akan sanksi bagi para pengusaha yang tidak membayar upah, perusahaan yang secara bebas dapat memecat karyawan kapan saja. 

Bahkan, si karyawan yang dipecat tak bisa lagi melakukan gugatan apabila tak terima dengan keputusan perusahaan. 

Kemudian sejumlah pasal krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing. Pada pasal 38 mengenai perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana RUU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus. 

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memberikan keamanan terhadap pendatang asing untuk masuk ke Indonesia melalui kawasan ekonomi khusus. Regulasi tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 tentang Ekonomi Khusus yang hanya memberikan fasilitas pada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di kawasan ekonomi khusus.

Keempat, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Meski telah melakukan vaksinasi, PSBB, dan serangkaian kebijakan pemerintah hingga memberlakukan PPKM mikro yunto PPKM darurat, nyatanya penyebaran covid-19 tak kunjung menemui titik nadi. Ekspansi covid ternyata lebih agresif ketimbang upaya kita dalam melakukan vaksinasi.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2021, sebagai tindak lanjut atas instruksi presiden dalam melaksanakan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali menjadi mimpi buruk bagai sejumlah masyarakat. 

Terlebih masyarakat kelas ekonomi bawah yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian, akan sangat sulit memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan tak jarang mengorbankan anak dan istrinya jika pada hari itu ia tidak bisa keluar untuk mencari nafkah. 

Di sisi lain, mereka juga sudah kehilangan harapan disaat bantuan sosial yang harusnya diperuntukkan kepada mereka justru malah berahir di kantong-kantong pejabat laknat yang serakah.

Pada aspek ekonomi pemerintah melalui menteri keuangan menuturkan terpaksa menambah utang lantaran belanja negara meningkat untuk membiayai penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional pasca (PPKM). Akan tetapi narasi tersebut tidak berbanding lurus dengan fakta yang terjadi, sebab, 57% anggaran hasil utang pemerintah yang masuk dalam keranjang APBN habis untuk belanja birokrasi dan bunga hutang. 

Sedangkan, porsi untuk penanggulangan pandemi melalui bantuan tunai, sembako, maupun perlindungan sosial hanya memiliki porsi yang sangat kecil yaitu 8,1% dari APBN. Artinya, dalil dari pemerintah yang menyatakan bahwa langkah utang sebagai suatu bentuk kebijakan untuk penanganan pendemi covid merupakan suatu hal absurd yang tidak bisa dibenarkan.

Terakhir, kebijakan nyeleneh terkait dengan rangkap jabatan rektor (UI).

Kontroversi rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tak luput dari sorotan publik. Hal itu berawal dari pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa BEM UI yang mengunggah meme mengkritik Jokowi "the king of lip service"

Setelah pemanggilan  tersebut, sosial media diramaikan dengan pemberitaan kedudukan rektor UI yang ternyata juga merangkap sebagai komisaris BUMN.

Namun, bukannya mendapat sanksi, pak rektor justru mendapat izin tertulis dalam bentuk Perpu tentang Statuta UI yang berisi izin untuk tetap menjabat sebagai komisaris. Kata seorang pengamat, "pemerintah ngaco, pejabat yang langgar aturan kok aturannya yang dirubah".

Lebih mirisnya lagi, setelah diperjuangkan oleh presiden, eh rektor UI malah memilih untuk meninggalkan jabatannya sebagai komisaris.

Akhirnya, menjelang dua tahun masa pemerintahan dan kekuasaannya, kita berharap Jokowi dan segenap pembantunya "kembali ke tengah" untuk memegang kendali kepemimpinan yang adil, solid dan solutif untuk kemudian membawa bangsa ini menuju tujuan sebagaimana yang dicita citakan the founding fathers

Di waktu yang sama, berbagai dinamika perjalanan bangsa ini perlu terus dikontrol, dicatat dan direspon sebagai bagian dari upaya mengawal demokrasi dan arah tujuan kita bernegara. Sekaligus untuk merawat ingatan bahwa kita adalah anak anak negeri yang kelak akan melanjutkan estafeta kepemimpinan ini. 

Goresan pena sejarah selalu mampu menawarkan banyak refleksi untuk berkaca, dan pada titian sejarahlah kita meneguhkan langkah. 

*)MUFADDAL, penulis adalah Sekertaris PD Pemuda Hidayatullah Palopo

Tags